PPID Pengadilan Agama Buol mengelola informasi dan dokumentasi publik agar dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran PPID
Menghubungkan informasi pengadilan dengan masyarakat.
PPID memfasilitasi publikasi informasi, penerimaan permohonan informasi, dan penanganan keberatan. Setiap layanan dicatat untuk membantu proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
TerbukaInformasi publik disediakan secara mudah dan terukur.
TertibPermohonan dan keputusan memiliki jejak proses.
MelindungiData pribadi dan informasi dikecualikan dijaga sesuai ketentuan.
Dasar layanan
Acuan yang digunakan.
01
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
02
PP Nomor 61 Tahun 2010
Tentang pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
03
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
04
Keputusan Ketua PA Buol Nomor 804/KPA.W19-A6/SK.TI2/VIII/2026 tentang Penunjukan PPID, 31 Agustus 2026